Saran, Aduan & F.A.Q

  1. SOP ADUAN DPMPTSP
  2. REKAP PENGADUAN 2023
  3. REKAP PENGADUAN 2024 (TW 1 & 2)
  4. FORM ADUAN
  5. KEGIATAN TINDAK LANJUT LAPORAN PENGADUAN
  6. Rekap Pengaduan 2025 TW 1

7. F.A.Q

F.A.Q (Frequently Asked Questions)

1. Apa Itu Mal Pelayanan publik (MPP)?

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

2. Siapa pengguna SICANTIK CLOUD?

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

3. Apa yang dimaksud dengan Online Single Submission (OSS)?

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

(Whistle Blowing System)

SELAMAT DATANG DI WBS - DPMPTSP

  1. Whistle Blowing System Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten (WBS – DPMPTSP) adalah sistem yang disediakan bagi siapa saja yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal DPMPTSP (PNS, Non-PNS, dan Outsourcing).

    Laporkan pelanggaran yang anda termukan pada Link Berikut : Whistle Blowing System (WBS)


  2. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai: situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya

    Laporkan pelanggaran yang anda termukan pada Link Berikut : Benturan Kepentingan