Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kab. Klaten
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 5867
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 3295
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 3234
-
DESA WISATA PONGGOK KECAMATAN POLANHARJO
admindpmptsp Oct 12, 2023 3199
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 3028
Our Picks
-
Selamat Tahun Baru 2025 M
admindpmptsp Jan 2, 2025 1
-
Libur Nasional Tahun Baru 2025
admindpmptsp Dec 30, 2024 329
-
Forum PTSP se SoloRaya
admindpmptsp Dec 19, 2024 130
-
Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke - 76
admindpmptsp Dec 18, 2024 0
-
Rapat Koordinasi Internal Buat Periapan Program Kegiatan...
admindpmptsp Dec 18, 2024 205
Categories
- Penanaman Modal(29)
- Promosi(10)
- Perizinan(59)
- Informasi(176)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 37
mudah sekali