Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kab. Klaten
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 2925
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 0 1322
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 0 1066
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 0 1055
-
DESA WISATA BALERANTE KECAMATAN KEMALANG
admindpmptsp Jun 15, 2023 0 980
Our Picks
-
Tindak Lanjut Laporan Warga Dusun Wates Desa Blanciran
admindpmptsp Sep 14, 2023 0 110
-
Pembangunan Zona Integritas DPMPTSP Kabupaten Klaten
admindpmptsp Sep 6, 2023 0 92
-
Desa Wisata Nganjat, Polanharjo
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 253
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 2925
-
Pelayanan Perizinan Keliling
admindpmptsp Aug 31, 2023 0 104
Categories
- Penanaman Modal(6)
- Promosi(8)
- Perizinan(26)
- Informasi(66)
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 22
mudah sekali