Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
2. Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun, Mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum
dan kepegawaian.
b. Mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan,
umum dan kepegawaian.
c. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan secretariat berdasarkan
peraturan perundang – undangan.
d. Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan
dalam rangka penyusuanan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
e. Mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan
Dinas;
f. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
g. Mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang – undangan di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
h. Mengoordinasikan pemberian perizinan dibidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pint;
i. Mengoordinasikan pemberian rekomendasi izin di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu;
j. Mengoordinasikan pengelolaan retribusi daerah dibidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu;
k. Mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat
serta layanan pengaduan masyarakat;
l. Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Dinas;
m. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
n. Melaksanakan pembinaan, bimbingan pengawasan dan pengendalian agar
pelaksanaan tugas dapat berjlan dengan lancer;
o. Menilai pencapaian sasaran kerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan
memantau dan mengevaluasi pegawai;
p. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas serta mencari alternative pemecahan masalah;
q. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan
fungsinya; dan
s. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.