Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP MENURUT PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KLATEN
  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.