Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP MENURUT PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KLATEN
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 2960
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 0 1356
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 0 1112
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 0 1098
-
DESA WISATA BALERANTE KECAMATAN KEMALANG
admindpmptsp Jun 15, 2023 0 1003
Our Picks
-
Tindak Lanjut Laporan Warga Dusun Wates Desa Blanciran
admindpmptsp Sep 14, 2023 0 115
-
Pembangunan Zona Integritas DPMPTSP Kabupaten Klaten
admindpmptsp Sep 6, 2023 0 95
-
Desa Wisata Nganjat, Polanharjo
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 267
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 0 2960
-
Pelayanan Perizinan Keliling
admindpmptsp Aug 31, 2023 0 108
Categories
- Penanaman Modal(6)
- Promosi(8)
- Perizinan(26)
- Informasi(71)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 23
mudah sekali