Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP MENURUT PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KLATEN
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 4753
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 2517
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 2343
-
DESA WISATA BALERANTE KECAMATAN KEMALANG
admindpmptsp Jun 15, 2023 2187
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 2177
Our Picks
-
Studi Tiru Terkait MPP DIGITAL ke DPMPTSP Sragen
admindpmptsp Sep 3, 2024 87
-
Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan PT Sumber Sandang...
admindpmptsp Sep 2, 2024 157
-
Progres MCP Triwulan III dan Pembinaan Pengawasan KPK di...
admindpmptsp Aug 29, 2024 113
-
penghargaan Sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan...
admindpmptsp Aug 26, 2024 85
-
Selamat dan Sukses atas pelantikan Anggota DPRD Kabupaten...
admindpmptsp Aug 22, 2024 385
Categories
- Penanaman Modal(25)
- Promosi(8)
- Perizinan(45)
- Informasi(144)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 33
mudah sekali