Selayang Pandang

Sebelum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten berdiri diawali dengan lahirnya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (KPTSA)  yang  mendasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Klaten membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Pembentukan Lembaga KPTSA  waktu itu sebagai upaya  untuk menjawab tuntutan dari masyarakat umum dan dunia usaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengurusan perizinan agar dalam memberi pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tidak berbiaya tinggi dan lebih transparan dalam memproses perizinan. Jenis pelayanan yang dilayani  UPTSA ada 12 ( dua belas ) jenis izin.
Lembaga UPTSA masih terdapat banyak kelemahan, diantaranya :  waktu proses perizinan masih dirasa terlalu lama dan UPTSA hanya sebagai kantor administrasi, sedangkan untuk proses perizinannya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk proses pengiriman berkas permohonan izin dari KPTSA ke OPD teknis memakan waktu, dan proses semakin panjang apabila dalam penelitian berkas di OPD ditemukan kekurangan persyaratan.
Agar pelayanan perizinan di Klaten menjadi lebih efektif, maka dibentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan struktural esselon II b.
Dalam perkembanganya Bidang Penanaman Modal menjadi urusan Dinas, kemudian terbit Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, yang secara efektif berlaku pada 3 Januari 2017, kemudian Dinas Perizinan berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintiu Kabupaten Klaten.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, disebutkan bahwa pada Dinas yang mengampu urusan Penanaman Modal melekat kewenangan penyelenggaraan terpadu satu pintu. Mendasarkan pada hal tersebut, struktur organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dianggap belum sesuai dengan kebutuhan Daerah sehingga diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Namun dalam perkembanganya dengan keluarnya PP 24 tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Kabupaten Klaten menyempurnakan Peraturan Daerah dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan DPMPTSP berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, dan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 114 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka hal tersebut memperjelas ketugasan DPMPTSP, dan mulai Januari 2021 DPMP telah berubah menjadi DPMPTSP.