-
Home
- Bid. Penanaman Modal
Bid. Penanaman Modal
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup Daerah;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup Daerah;
- penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup Daerah;
- perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup Daerah berdasarkan sektor usaha;
- penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim, promosi dan pengendalian penanaman modal;
- pengoordinasian program pengembangan iklim penanaman modal, meliputi, kegiatan :1. penetapan pemberian fasilitas/insentif dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan
2. pembuatan peta potensi investasi;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.