Bid. Penanaman Modal

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup Daerah;
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup Daerah;
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup Daerah;
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;
  9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup Daerah berdasarkan sektor usaha;
  11. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim, promosi dan pengendalian penanaman modal;
  13. pengoordinasian program pengembangan iklim penanaman modal, meliputi, kegiatan :1. penetapan pemberian fasilitas/insentif dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan
    2. pembuatan peta potensi investasi;
  14. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.