Profil
Profil DPMPTSP Klaten
Penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dibidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten bidang Penanaman Modal (PDKPM). Perangkat daerah dimaksud adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten.
Penyelenggaraan PTSP dibidang Penanaman Modal adalah dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan perizinan dan Non Perizinan.
Guna mewujudkan terlaksananya Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Klaten, maka Pemerintah Kabupaten Klaten menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, mengemban 3 (tiga) fungsi Penanaman Modal yaitu fungsi promosi, fungsi pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan pengendalian Penanaman Modal. Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik telah diterbitkan Permenpan RB Nomer 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pemerintah Kabupaten Klaten menindaklanjuti peraturan dimaksud dengan mempersiapkan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kantor Dharma Wanita Kabupaten Klaten. Mal Pelayanan Publik tersebut direncakan operasional mulai Tahun 2022. Saat ini sampai tahap mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.