-
Home
- Bid. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bid. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayyanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, pengaduan, pengelolaan data dan sistem informasi;
- pengoordinasian program pelayanan perizinan penanaman modal, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
- pengoordinasian kegiatan penyuluhan kepada masyarakat;
- pengoordinasian program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.