E-LHKPN

E-LHKPN DPMPTSP 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang di input oleh PN secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Bagaimana PN mendapatkan akses menggunakan aplikasi E-LHKPN?

  1. PN pada instansi akan mendapatkan Akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi E-LHKPN (menu E-Registration).
  2. Calon PN (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan Akun (username dan password).

E-LHKASN

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara  dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Laporan LHKASN Pegawai DPMPTSP dibuktikan dengan slip pembayaran pajak penghasilan sesuai pasal 21 bagi PNS RI. Berikut adalah link laporan daftar wajib pajak SPT Tahunan Direktorat Jenderal Pajak RI 

E-LHKPN DPMPTSP dapat diunduh DI SINI.

Rekap Laporan E-LHKPN 2023