Izin Penggunaan Stadion dan Alun alun

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Proposal / Rencana Kegiatan;
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 jika mewakilkan;
  5. Rekomendasi Sewa Stadion;
  6. Kegiatan yang melibatkan orang banyak ada rekomendasi dari Kepolisian;
  7. Bukti Bayar Sewa.