Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin Penyelenggaraan Reklame
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto Copy KTP Pemohon Izin
- RAB Konstruksi *
- Gambar Konstruksi *
- Gambar/Tulisan Materi
- IMB Konstruksi *
- Denah Lokasi Tempat Pasang
- Melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Reklame
- Rekomendasi dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (titik lokasi berada di jalan Nasional) *
- Rekomendasi dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah ( titik lokasi berada di jalan Provinsi) *
- Bukti perolehan tanah ( Persetujuan / Perjanjian Sewa Menyewa) *
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 7186
-
DESA WISATA PONGGOK KECAMATAN POLANHARJO
admindpmptsp Oct 12, 2023 4719
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 4219
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 4135
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 4114
Our Picks
-
Selamat Tahun Baru 2025 M
admindpmptsp Jan 2, 2025 1
-
Libur Nasional Tahun Baru 2025
admindpmptsp Dec 30, 2024 576
-
Forum PTSP se SoloRaya
admindpmptsp Dec 19, 2024 333
-
Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke - 76
admindpmptsp Dec 18, 2024 0
-
Rapat Koordinasi Internal Buat Periapan Program Kegiatan...
admindpmptsp Dec 18, 2024 389
Categories
- Penanaman Modal(38)
- Promosi(16)
- Perizinan(73)
- Informasi(210)
Random Posts
Tags
- Sungkur
- Perizinan menara telekomunikasi klaten
- Semangkak
- Pembahasan Perjanjian Kerjasama DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kec. Klaten Tengah
- Pengadilan Agama Klaten memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik(MPP) Kabupaten Klaten. Petugas dari PA Klaten melaksanakan pelayanan sesuai di MPP Klaten yaitu pukul 8.00 - 15.00 WIB di hari Selasa dan pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kabupaten Klaten
- Hallo #sobatinvestasi Terhitung mulai dari hari ini (16/5)
- Jawa Tengah merupakan ruang publik yang memuat fungsi pelayanan
- memiliki integrasi pelayanan yang sistematis dari Dinas dan Kementrian di Wilayah Kabupaten Klaten.
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 38
mudah sekali