Izin Praktek Radio Terapis

Izin Praktek Radio Terapis

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Ijazah sesuai profesi;
  4. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis;
  5. Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan;
  6. Surat Keterangan Persetujuan Kerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatandi SIP pertama untuk di sarana kedua;
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  9. SIP lama untuk yang perpanjangan;
  10. Pasfoto formal ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna merah;
  11. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.