Izin Praktek Radiografer

Izin Praktek Radiografer

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis dan BAP Tim Teknis
  4. Foto kopi ijazah Radiografer;
  5. Foto kopi sertifikat kompetensi;
  6. Foto kopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
  7. Surat keterangan sehat dari dokter;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi (PARI).