Izin Praktek Tenaga Biostatisktik dan Kependudukan

Izin Praktek Tenaga Biostatisktik dan Kependudukan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat permohonan ditujukan Kepala Dinas Kesehatan;
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Foto Copy Ijazah sesuai profesi;
  5. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis;
  6. Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan;
  7. Surat Keterangan Persetujuan Kerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di SIP pertama untuk di sarana kedua;
  8. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  9. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  11. SIP lama untuk yang perpanjangan;
  12. Pasfoto formal ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna merah;
  13. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.