Izin Praktek Tenaga Medis Selaku Dokter Umum/Gigi/Spesialis
Izin Praktek Tenaga Medis Selaku Dokter Umum/Gigi/Spesialis
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
- Foto Copy Ijasah sesuai Profesi;
- Surat Rekomendasi dari OPD Teknis;
- Surat Keterangan persetujuan kerja dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan;
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari dokter yang telah mempunyai Surat Izin Praktek;
- Surat Pernyataan bersedia praktek paling banyak tiga ( 3 ) tempat bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan limbah medis bermaterai 000 dan bukti MOU / Manifest Pengelolaan Limbah;
- Foto Copy Surat Tanda Registrasi ( STR ) yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Foto Copy SIP yang masih berlaku;
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 4754
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 2517
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 2344
-
DESA WISATA BALERANTE KECAMATAN KEMALANG
admindpmptsp Jun 15, 2023 2188
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 2178
Our Picks
-
Studi Tiru Terkait MPP DIGITAL ke DPMPTSP Sragen
admindpmptsp Sep 3, 2024 89
-
Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan PT Sumber Sandang...
admindpmptsp Sep 2, 2024 157
-
Progres MCP Triwulan III dan Pembinaan Pengawasan KPK di...
admindpmptsp Aug 29, 2024 113
-
penghargaan Sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan...
admindpmptsp Aug 26, 2024 86
-
Selamat dan Sukses atas pelantikan Anggota DPRD Kabupaten...
admindpmptsp Aug 22, 2024 385
Categories
- Penanaman Modal(26)
- Promosi(8)
- Perizinan(45)
- Informasi(144)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 33
mudah sekali