Izin Praktik Perekam Medis

Izin Praktik Perekam Medis

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STR Perekam Medis);
  5. Surat keterangan sehat dari dokter;
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  8. Surat Rekomendasi Dari OPD Teknis dan BAP Tim Teknis;
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi.