Izin Praktek Fisikawan Medik

Ijin Praktik Fisikawan Medik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP pemohon;
  3. Foto Copy Ijazah;
  4. Foto Copy STR Fisikawan Medik yang masih berlaku;
  5. Surat Rekomendasi Dari OPD Teknis dan BAP Tim Teknis;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi Profesi Aliansi Fisikawan Medik Indonesia;
  8. Surat keterangan dari instansi tempat bekerja;
  9. 8. Past Foto Ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar (bewarna);
  10. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.