F.A.Q
F.A.Q (Frequently Asked Questions)
1. Apa Itu Mal Pelayanan publik (MPP)?
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
2. Siapa pengguna SICANTIK CLOUD?
Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :
- Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;
3. Apa yang dimaksud dengan Online Single Submission (OSS)?
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Popular Posts
-
Umbul Susuhan
admindpmptsp Sep 5, 2023 4754
-
DESA WISATA PASEBAN KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Feb 16, 2023 2517
-
DESA WISATA GUNUNG GAJAH KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Mar 14, 2023 2344
-
DESA WISATA BALERANTE KECAMATAN KEMALANG
admindpmptsp Jun 15, 2023 2188
-
DESA WISATA JARUM KECAMATAN BAYAT
admindpmptsp Apr 5, 2023 2178
Our Picks
-
Studi Tiru Terkait MPP DIGITAL ke DPMPTSP Sragen
admindpmptsp Sep 3, 2024 87
-
Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan PT Sumber Sandang...
admindpmptsp Sep 2, 2024 157
-
Progres MCP Triwulan III dan Pembinaan Pengawasan KPK di...
admindpmptsp Aug 29, 2024 113
-
penghargaan Sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan...
admindpmptsp Aug 26, 2024 86
-
Selamat dan Sukses atas pelantikan Anggota DPRD Kabupaten...
admindpmptsp Aug 22, 2024 385
Categories
- Penanaman Modal(25)
- Promosi(8)
- Perizinan(45)
- Informasi(144)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini mudah dipahami ?
Total Vote: 33
mudah sekali